PEKALONGAN, iNews -Tak hanya membahayakan jalur penerbangan, balon udara yang dilepas secara liar juga berbahaya bagi sambungan listrik bertenaga tinggi. Jika sampai tersangkut di kawat listrik atau pada menara Sutet (Saluran Udara Tegangan Tinggi), balon udara yang dilepas secara liar itu berpotensi membuat jaringan listrik mengalami kendala. Belum lagi jika tersangkut pada antena pemancar telekomunikasi. Gangguan sinyal pun boleh jadi akan terjadi.
Untuk alasan itu pula jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota melakukan sweeping ke sejumlah titik rawan pelepasan balon udara secara liar. Penyisiran itu dilakukan bertepatan dengan perayaan tradisi Syawalan yang biasa dilaksanakan pada H+7 Lebaran. Pada hari itu, sebagaimana yang sudah-sudah, pelepasan balon ke udara akan dilakukan di sejumlah wilayah yang potensial.
Padahal, sehari sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan telah memberikan kesempatan kepada tiap-tiap komunitas balon untuk ikut meramaikan penerbangan balon udara dalam Festival Balon Udara yang diselenggarakan di Lapangan Mataram. Tak hanya itu, penyelenggaraan festival juga melibatkan Komunitas Sedulur Balon sebagai penyelenggara event tersebut.
Meski begitu, tampaknya masih ada saja yang nekat hendak melepaskan balon ke udara secara diam-diam. Sayang, aksi nekat itu, di sejumlah titik, dapat digagalkan jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota. Pihak Kepolisan bahkan berhasil menyita 40 balon udara dan petasan berbagai ukuran.
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menyebutkan, keberhasilan pihaknya melakukan pengamanan tersebut tak lain berkat dukungan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihaknya dan Pemerintah Kota Pekalongan. Ia mengingatkan, kesadaran masyarakat mengenai ancaman bahaya yang diakibatkan penerbangan balon udara secara liar masih perlu ditingkatkan. Agar kejadian yang tidak diinginkan dapat sedini mungkin dihindarkan.
"Penerbangan balon udara secara liar akan membahayakan keselamatan jalur udara, jaringan Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), dan rumah penduduk. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak menerbangkan balon udara liar karena berbahaya," ungkap Wahyu.
Kapolres Pekalongan Kota juga mengimbau, agar di dalam merayakan hari lebaran dan khususnya pada saat Syawalan diisi dengan kegiatan yang positif. Perayaan Idulfitri yang didasari spirit kemenangan dalam melawan hawa nafsu mesti diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang lebih bermanfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi lingkungan sekitar, bukan sebaliknya.
"Pada Lebaran 2022, kami mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan kebaikan dengan sesama, seperti bersilaturahmi maupun melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi orang lain," kata Wahyu.
Hingga hari Selasa pagi (10/5/2022), terpantau masih terdapat beberapa balon udara dengan letusan petasan tampak melayang-layang di udara. Meski jumlahnya tak banyak, namun hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Terutama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Pelaku penerbangan balon udara secara liar bahkan bisa terancam hukum pidana karena membahayakan keamanan dan keselamatan orang lain.
Editor : Ribut Achwandi