JAKARTA - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy diduga terjerat perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal kepergiannya ke luar negeri.
KPK menduga Richard terlibat atas dugaan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Selain Richard, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua orang lainnya yang diduga juga ikut terlibat dugaan tindak pidana suap tersebut.
Adapun Richard diketahui telah menjabat sebagai sebagai wali kota Ambon, Maluku selama dua periode yakni sejak 2011 hingga tahun ini. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Richard, dirinya terakhir melaporkan pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Tercatat, Richard memiliki total kekayaan Rp12,4 Miliar yang merupakan total akumulasi dari aset tanah, bangunan, kendaraan dan mesin, harta bergerak dan kas serta harta lainnya. Berikut rincian harta kekayaan milik Richard:
Richard diketahui memiliki empat unit aset tanah beserta bangunan, yang salah satunya merupakan tanah dan bangunan seluas 200 m/110 m senilai Rp2 miliar namun tidak diketahui lokasinya. Jika ditotalkan, aset berupa tanah dan bangunan milik Richard mencapai Rp4.085.000.000.
Editor : Hadi Widodo