KPK Blokir Aset dan Rekening Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Tersangka Baru?
JAKARTA, iNewsPantura.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memblokir seluruh aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta keluarganya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penelusuran aset (asset tracing) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Penelusuran dilakukan terhadap aset bergerak, tidak bergerak, hingga rekening. Kami bahkan sudah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan jajaran keluarganya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bakal terus mengembangkan kasus ini. KPK membuka peluang adanya penetapan tersangka baru jika aset-aset yang diblokir terbukti berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang mengalir ke pihak lain.
"Jika penelusuran aset menemukan adanya keterkaitan dengan proses pemerintahan yang berjalan atau aliran dana ke pihak lain, tentu akan ada pengembangan ke arah tersangka berikutnya," lanjut Achmad.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran mereka, termasuk suami Fadia. Langkah ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana keterlibatan pihak luar guna dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebelumnya, pada Selasa (26/5/2026), KPK juga telah memeriksa saksi Honggo Affandy untuk mendalami transaksi pembelian sebuah rumah oleh Fadia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar