get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kendal Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal, Libatkan K-9

Jabodetabek Mulai Terapkan Kerja WFO 100 Persen

Selasa, 24 Mei 2022 | 12:57 WIB
header img
Jabodetabek Mulai Terapkan Kerja WFO 100 Persen (Foto:Ist)

JAKARTA – Jabodetabek masuk  PPKM level 1 maka pekerja non esensial mulai bisa bekerja di kantor (WFO) kembali dengan kapasitas 100%. Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. 

Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri tersebut.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut