Pasutri di Jakbar Edarkan Uang Palsu Rp300 Juta Selama 6 Bulan
Kamis, 26 Mei 2022 | 01:21 WIB
JAKARTA - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemalsuan uang yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
"Sudah 6 bulan berjalan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers di Polsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).
Syafri mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
"Jadi, dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.
Editor : Hadi Widodo