get app
inews
Aa Read Next : Ngenes! Pedagang Mie Ayam Ini Dibayar dengan Uang Palsu

Pasutri di Jakbar Edarkan Uang Palsu Rp300 Juta Selama 6 Bulan

Kamis, 26 Mei 2022 | 01:21 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang yang beredar di wilayahnya.

Selanjutnya, jajaran unit reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 10 Mei 2022.

"Kemudian, kita lakukan transaksi (dengan pelaku) sehingga kita dapat mengetahui. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Rawa Buaya Cengkareng," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian, 5 buah printer merk Epson, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 36 Jo 26 Ayat (1) tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut