Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:
a. aparat pengawasan intern pemerintah untuk
Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah; dan
b. lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagi pakaikan serta dimanfaatkan untuk:
a. pencegahan tindak pidana korupsi;
b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. kepentingan perpajakan;
d. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian isi Pasal 11 Perpres 83/2021.
Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
Perpres 83/2021 diteken Presiden Jokowi pada 9 September 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
Editor : KastolaniMarzuki