PEKALONGAN, iNews.id – Aksi saling dorong antara polisi dengan ormas terjadi saat proses eksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Kamis (30/9/2021). Massa dari ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mencoba mengadang petugas yang akan mengeksekusi rumah tersebut.
Beruntung emosi kedua pihak baik polisi maupun ormas GMBI berhasil diredam setelah Pengadilan Negeri Pekalongan menunda pelaksanaan eksekusi.
Namun, Pengadilan Negeri memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi terkait rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi. Penundaan juga karena alasan keamanan.
“Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah,” kata Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Tris Haryadi
Penundaan eksekusi rumah tersebut membuat kuasa hukum pemohon kecewa. Sementara pemilik rumah Nasori mempertahankan agar tidak dieksekusi karena ada kejanggalan proses pelelangan rumah.
Dia menyebutkan kejanggalan itu karena rumah hanya dilelang sebesar Rp125 juta sehingga tidak bisa melunasi utang. “Kami akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama,” katanya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Eksekusi Rumah di Pekalongan Ricuh, Polisi Bersitegang dengan Anggota Ormas ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/eksekusi-rumah-di-pekalongan-ricuh-polisi-bersitegang-dengan-anggota-ormas.
Editor : KastolaniMarzuki