get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Depan Ribuan Nahdliyin, Jokowi Sebut NU Layak Berkontribusi Untuk Dunia

Intip Besaran Gaji Presiden Joko Widodo

Rabu, 01 Juni 2022 | 05:42 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin negara, meskipun mempunyai kedudukan tinggi di pemerintahan, namun ternyata gaji yang diterima Presiden disebut tidak terlalu besar.

Lantas, berapa gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022), gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan terkait dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.

Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut