get app
inews
Aa Read Next : 9 Jalan Masuk Kota Mekah Yang Tidak Bisa Dimasuki Dajjal

Duh! Dari Cobek hingga Palu jadi Barang Terlarang yang Ditemukan di Tas Jamaah Haji Lamongan

Rabu, 08 Juni 2022 | 14:30 WIB
header img
Duh! Dari Cobek hingga Palu jadi Barang Terlarang yang Ditemukan di Tas Jamaah Haji Lamongan (Foto: iNews)

SURABAYA - Dari palu hingga cobek merupakan beberapa barang yang dilarang dibawa ke Tanah Suci terdapat dalam tas jemaah haji asal Lamongan saat pemeriksaan menggunakan x-ray. Barang-barang itu kemudian diamankan dan tidak boleh dibawa dalam penerbangan.

"Dari kloter 5 asal Lamongan ternyata ada cobeknya. Mungkin mau dibuat ngulek sambel disana," kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram, Selasa (7/6/2022).

Menurut Maram, cobek tersebut akhirnya diamankan petugas haji daerah dan dibawa pulang ke Lamongan.

Barang tersebut bisa diambil kembali oleh pemilik sekembalinya dari Tanah Suci di kantor Kementerian Agama setempat.

"Cobek nggak boleh dibawa di dalam kabin pesawat. Takutnya kan bila ada apa-apa barang-barang seperti cobek disalahgunakan untuk melempar atau tindakan anarkis lainnya dalam pesawat kan berbahaya," tutur Maram.

Selain cobek, ada lagi yang membawa palu, paku, tampar serta barang tajam lainnya. "Jemaah yang ingin membawa gunting, silet, pisau silakan dimasukkan koper bagasi saja, jangan ditaruh di tas tenteng ya," katanya.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim ini menambahkan, wawasan masyarakat terkait barang bawaan makin hari makin membaik. Hal ini dibuktikan dari kloter 5 asal Kota Surabaya yang tidak ditemukan adanya cairan melebihi 100 ml dalam tas.

"Jadi dari 146 tas tenteng jemaah kloter 5 asal Surabaya, petugas tidak mengamankan cairan ataupun gel sama sekali. Hanya mengamankan benda tajam seperti guntig, silet, paku, dan palu saja," ujarnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut