JAGAD maya belakangan ini ramai membahas seputar informasi larangan naik motor dengan menggunakan sandal jepit. Bahkan pengendara motor yang menggunakan sandal jepit disebut akan ditilang. Lantas benarkah demikian?
Ternyata narasi pemotor yang sebaiknya tidak menggunakan sandal jepit ini hanya berupa imbauan.
Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Bahkan, dia menegaskan, tak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.
"Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," terangnya.
Imbauan tersebut untuk menghindari penggunaan sandal jepit demi mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," katanya.
Ia menuturkan, pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan semakin berpotensi meningkatkan fatalitas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Karena kalau pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujar Firman.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait