Pria di Temanggung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diikat dan Dibekap

Didik Dono Hartono
Wakapolres Temannggug memberikan keterangan dugaan pencabulan. dokumen

TEMANGGUNG,iNewsPantura.id– Seorang pria berinisial ZL, warga Kabupaten Temanggung, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Desember 2022 hingga Juli 2026.

Mirisnya, dalam salah satu kejadian, korban disebut dipaksa dan mengalami kekerasan setelah menolak ajakan tersangka.

Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Temanggung pada 28 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana diduga terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

“Korban masih berusia 15 tahun. Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang, lebih dari 10 kali, dalam kurun waktu Desember 2022 sampai Juli 2026,” kata Kompol Bowo.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban berada seorang diri di rumah sambil menonton televisi. Tersangka kemudian masuk ke rumah dan menawarkan uang kepada korban.

Namun, tawaran tersebut ditolak korban. Tersangka kemudian diduga memaksa korban untuk ikut bersamanya.

“Korban sempat menolak dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka kemudian membekap mulut korban dan mengikatnya menggunakan kain,” ujar Kompol Bowo.

Korban selanjutnya ditarik melalui pintu belakang rumah dan dibawa menuju rumah tersangka. Korban kemudian dibawa masuk ke sebuah kamar dan diduga dipaksa melakukan persetubuhan.

Perbuatan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali. Polisi mencatat aksi serupa berlangsung lebih dari 10 kali selama kurun waktu sekitar tiga setengah tahun.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berupa kemeja lengan panjang warna hitam, celana panjang warna hitam dengan list putih dan abu-abu, celana dalam warna ungu, BH warna soft pink dengan list hitam, serta kerudung segi empat warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network