Libur Maulid Nabi 2021 Digeser 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag

Binti Mufarida
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, bahwa kemerdekaan harus ditopang dengan perasaan senasib sepenanggungan dan persamaan hak. (Foto/Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Hari libur  peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi 20 Oktober 2021. Sesuai kalender, libur Maulid Nabi 2021 itu digelar tanggal 19 Oktober bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah sesuai kelahiran Nabi SAW.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan penggeseran hari Libur Maulid Nabi 2021 itu diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata dia di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). 

Kamaruddin Amin menegaskan,  Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," katanya.

Editor : KastolaniMarzuki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network