Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Siapa yang Tanggung Penjual atau Konsumen?

Hadi Widodo
Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Siapa yang Tanggung Penjual atau Konsumen? Simak Fatanya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai sebesar Rp10.000 untuk belanja online.

Berikut fakta-fakta belanja online bakal kena bea materai yang dirangkum Okezone, Senin (20/6/2022):

1. Siapa yang Tanggung

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menilai pemerintah perlu mengkaji beberapa hal terkait kebijakan bea materai pada platform digital.

Misalnya, Syarat dan Ketentuan mengenai dokumen elektronik seperti apa yang dapat dikenai bea materai.

"Hal lain yang perlu dikaji adalah terkait apakah platform e-commerce yang satu dengan yang lain memiliki sistem yang sama terkait dengan permintaan persetujuan pengguna untuk membaca, memahami, dan menyetujui dokumen elektronik ini? Siapa yang akan menanggung biaya bea materai elektronik ini, pengguna, penjual, atau pihak platform?," terang Pingkan kepada MNC Portal Indonesia.

2. Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Dia menuturkan, pengkajian ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sektor ekonomi digital, seperti para pelaku usaha dan juga para platform e-commerce.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network