Viral Pria Tendang Kucing di Blora, Pelaku Jadi Tersangka Terancam 1 Tahun Penjara

Herry Purnomo
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memberikan penjelasan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum. Foto: iNewsPantura.id/ Herry P

BLORA, iNewsPantura.id – Kasus pria menendang kucing yang videonya viral di media sosial akhirnya memasuki babak baru. 

Polres Blora menetapkan pria berinisial PJ sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Blora. 

Video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan aksi penendangan terhadap seekor kucing itu sempat ramai beredar di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman publik.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta menggelar perkara pada Jumat siang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dua saksi ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan JPU dan gelar perkara, kami menetapkan PJ sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan. 

Ia terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi video berdurasi 11 detik, tangkapan layar (screenshot) unggahan di media sosial, serta tali tuntun kucing yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan komunitas pecinta kucing agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Blora.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network