JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Rabu (20/10/2021).
Berkaitan libur nasional itu, Aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada pekan depan. Larangan cuti berlaku 18-22 Oktober. Jika larangan tersebut dilanggar, ASN siap-siap menerima sanksi.
Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No.13/2021 secara tegas disebutkan, ASN yang tetap cuti pada rentang waktu ditentukan akan dikenakan sanksi disiplin.
"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang manajemen PPPK,” dalam bunyi SE yang diterbitkan 25 Juni 2021 dikutip Rabu (13/10/2021).
Cuti dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” dikutip dari SE tersebut.
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait