3.Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4.Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5.Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Luhut menyampaikan, hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mencapai 40.000.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait