JAKARTA - Masyarakat diajak untuk mulai mencoba sistem PeduliLindungi pada pembelian minyak goreng curah di pengecer selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” kata Menko Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2022).
Berikut beberapa langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR):
1.Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih (cek daftar pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita)
2.Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3.Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.
4.Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
5.Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Luhut menyampaikan, hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian telah mencapai 40.000.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait