JAKARTA -Terdapat sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus membarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK), menurut data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Hal tersebut merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh-tokoh Betawi.
Info dari DKI, untuk KTP-el ada sekitar 50.000-an (warga),” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Zudan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menginventarisir data warga yang terdampak akibat nama jalan yang berubah tersebut. Dukcapil akan menjemput bola untuk melakukan perubahan data warga yang terdampak perubahan nama jalan tersebut.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait