- Tidak mengerjakan thawaf wada
Dam isa’ah juga harus dilakukan bagi jamaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah karena sakit atau sedang mengalami kendala.
Tentunya saat melakukan pelanggaran tersebut seharusnya membayar denda yang telah ditentukan.
Cara membayar dam isa’ah adalah dengan menyembelih seekor kambing.
3. Dam Kafarat
Dam kafarat wajib dibayarkan bagi jamaah haji yang melakukan sesuatu yang diharamkan. Adapun hal yang diharamkan seperti:
a). Melanggar Larangan Ihram
Adapun larangan ihram yang menjadi ketentuan bagi laki-laki adalah memakai pakaian jahit dan memakai penutup kepala.
Sedangkan bagi perempuan menutup wajah dan memakai kaos tangan.
Larangan ihram lainnya seperti memakai wewangian, mencukur rambut dan memotong kuku.
Cara menebus pelanggaran ihram yaitu membayar dengan seekor kambing.
Bisa juga membayar fidyah kepada enam orang miskin masing-masing 2 mud atau 1 ½ kg makanan pokok.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait