MAKKAH - Jamaah haji Indonesia nonkuota dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Sejumlah 46 jamaah haji furoda asal Indonesia ini sudah berpakaian ihram setibanya di Bandara King Abdul Azizb ahkan mereka sudah membayar rata-rata Rp200 juta hingga Rp300 juta. Hal ini dikarenakan visa yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi. Selain itu, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda tidak melalui travel resmi. Padahal harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa," kata
Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022). Visa yang terbitkan untuk 46 jamaah haji ini dari Malaysia dan Singapura. Sementara, kuota hajinya juga berasal dari negara lain.
"Berangkat dari Indonesia dan tidak gunakan travel resmi. Maka mereka tidak lapor (ke Kemenag). Kalau sudah begitu ini sayang sekali. Ini kompleks tapi ini harus kita dalami agar tidak terulang lagi kashian jamaahnya," ucap Hilman.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Ihwal adanya jamaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait