TEGAL, iNews.id – Sejoli asal Kota Tegal kompak melakukan tindak kejahatan jalanan dengan menjambret handphone (HP) milik warga yang lengah. Aksi sejoli yang sudah beberapa kali menjambret itu berakhir setelah ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Teri Kota Tegal akhir September 2021 lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Fandi MP (25) dan Aulia RP (23) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Dalam aksinya, mereka mengincar warga yang tengah bermain handphone.
Ketika lengah, kedua pelaku merampas handphone milik korban dan dibawa kabur dengan naik sepeda motor.
“Tersangka pria merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara. Dia telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmat Hidayat, Senin (25/10/2021)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone dan sepeda motor tersangka.
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait