Sejoli asal Tegal Kompak Jambret HP, Pelaku Ternyata Residivis

Yunibar
Sejoli ini ditahan polisi setelah menjambret HP beberapa kali di wilayah Kota Tegal. (Foto: iNews.id/Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Sejoli asal Kota Tegal kompak melakukan tindak kejahatan jalanan dengan menjambret handphone (HP) milik warga yang lengah. Aksi sejoli yang sudah beberapa kali menjambret itu berakhir setelah ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Teri Kota Tegal akhir September 2021 lalu. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Fandi MP (25) dan Aulia RP (23) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Dalam aksinya, mereka mengincar warga yang tengah bermain handphone. 

Ketika lengah, kedua pelaku merampas handphone milik korban dan dibawa kabur dengan naik sepeda motor. 

“Tersangka pria merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara. Dia telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota  AKBP Rahmat Hidayat, Senin (25/10/2021) 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone dan sepeda motor tersangka. 

Editor : KastolaniMarzuki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network