BANTEN, iNews - Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi menjalani masa penahanan usai dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota, Banten pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Dalam keterangannya pada awak media, Shinto mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan surat perintah.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto dari keterangan resmi kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Namun, Nikita Mirzani terlebih dahulu akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum di bui."Sesuai dengan standar operasional prosedurnya," katanya lagi.
Dalam keterangannya, Shinto juga menyebut pihaknya akan menggelar jumpa pers terkait penahanan Nikita Mirzani selaku terlapor. Rencananya konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani akan digelar malam ini.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh kepolisian Polda Serang Kota pada Kamis, 21 Juli lalu di salah satu mal di kawasan Senayan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan Nikita telah melalui berbagai pertimbangan hukum.Perilaku NM yang dinilai tak kooperatif juga menjadi alasan utama Polresta Serang Kota menjemput paksa sang artis.
Nikita Mirzani alias NM dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait