SEMARANG, iNewsPantura.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sudewo dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.
Usai sidang pembacaan tuntutan, Senin (21/9/2026), Sudewo menilai JPU lebih banyak mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dibandingkan fakta yang muncul selama persidangan.
“Cara berpikir atau cara kerjanya penuntut itu tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” kata Sudewo.
Sudewo mengklaim tidak ada keterangan saksi selama persidangan yang menyatakan dirinya menerima uang dalam perkara tersebut. Ia juga membantah terlibat langsung dalam perkara proyek DJKA maupun proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 juta pun dengan saya,” ujarnya.
Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mengambil uang dari proses pengisian perangkat desa.
“Saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan timnya akan menggunakan agenda pledoi untuk menguraikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak tercermin dalam tuntutan JPU.
Aviv menilai sejumlah narasi dalam tuntutan JPU lebih banyak bersumber dari surat dakwaan daripada keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Semua narasi-narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang diambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan,” kata Aviv.
Terkait perkara proyek DJKA, Aviv juga mempertanyakan kaitan Sudewo dengan proses yang didakwakan. Menurut dia, Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek di lingkungan DJKA.
“Tidak pernah ada perintah dari Pak Dewo untuk pemutaran. Pak Dewo juga tidak punya kewenangan di lelang di DJKA,” ujarnya.
Tim kuasa hukum akan memasukkan argumentasi tersebut dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Aviv menegaskan pihaknya tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Sudewo.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
