“Pelaku menyakini korban dengan cara memberikan bukti nomor resi pengiriman barang. Namun setelah barang sampai, betapa kagetnya korban melihat yang datang hanya baju kaus yang nilainya cuma puluhan ribu Rupiah,” ucapnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Sukawati. Berdasarkan laporan polisi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Zainal Arifin (32) dan Mardona Agus Ilyas (37).
Kedua pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Setelah berhasil diamankan petugas , kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksinya di 12 TKP. Uang hasil penipuan tersebut dipakai oleh pelaku untuk judi online.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis tentang UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait