Ada dua pasal yang diadukan Samsudin ke SPKT Polda Jatim, terkait konten milik Pesulap Merah. Yakni Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lantaran, Pesulap Merah menyebutkan pengobatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin Jadab hanya trik dan penipuan. Hal ini menggiring opini masyarakat, dan merupakan bentuk ujaran kebencian.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait