PEKALONGAN, iNewspantura.id - Pembatalan keberangkatan jemaah haji semasa pandemi Covid-19 atau sekitar dua tahun terakhir memperpanjang masa tunggu keberangkatan jemaah haji. Tak tanggung-tanggung, masa tunggu untuk Kota Pekalongan mencapai 31 tahun.
Hal itu membuat Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan mengeluarkan kebijakan baru. Terutama, bagi calon jemaah haji usia lanjut.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky mengungkapkan, "Calon jemaah lansia yang memasuki usia 75 tahun akan mendapatkan dispensasi. Mereka akan diberangkatkan lebih cepat. Namun dispensasi bini mendahulukan yang paling tua."
Kasiman juga menyebutkan, pihaknya juga memberi prioritas bagi pendaftar usia lanjut. Diestimasikan, calon jemaah usia lanjut dapat berangkat lima tahun setelah mendaftar.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan prosentase calon jemaah usia lanjut yang didispensasi. "Namun dispensasi ini persentasenya bergantung kondisi jumlah jemaah. Mudah-mudahan saja jemaah untuk Indonesia kuotanya ditambah," kata Kasiman.
Sementara, pendaftar baru yang berusia lebih muda, misal 25 tahun tetap akan diberangkatkan sesuai jadwal waiting list. Diperkirakan, pemberangkatan mereka baru akan dilaksanakan pada tahun ke-31 dari waktu mereka mendaftar.
Editor : Ribut Achwandi
Artikel Terkait