SLAWI, iNews.id – Ujang Efendi (44) pembuat atau pencetak uang palsu (upal) senilai ratusan juta rupiah ditangkap petugas Satreskrim Polres Tegal, Selasa (9/11/2021). Ujang ditangkap di rumahnya Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat.
Kepada polisi, tersangka Ujang Efendi mengaku belajar mencetak uang palsu dari YouTube. "Belajar dari YouTube. Karena menganggur desakan ekonomi," kata Ujang di hadapan polisi.
Dia mengungkapkan, dalam sehari bisa mencetak sekitar 50-100 lembar uang palsu. Atau dalam setengah jam bisa mencetak 150 lembar tergantung pesanan calon pembeli. "Tergantung pesanan. Kalau ada pesanan baru dibuat. Dalam setengah jam bisa cetak sampai 150 lembar," kata Ujang.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, pengungkapan upal tersebut merupakan hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua tersangka pengedar yakni Amirudin dan Muroid.
Tersangka UE merupakan residivis pembuat uang palsu dan tidak jera keluar masuk penjara.
"Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," kata Arie saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11/2021).
Kapolres mengatakan, kasus bermula dengan penangkapan Amirudin bersama barang bukti uang palsu sekitar 210 lembar berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, 4 November 2021.
"Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka MR (Muroid) dan dikembangkan lagi hingga ke tersangka UE yang ternyata memproduksi dan mencetak uang palsu," katanya.
Kedua tersangka Amirudin dan Muroid membeli uang palsu dari Ujang. Dengan tiga lembar pecahan menyerupai Rp100.000 seharga Rp100.000. "Dari tangan UE ada barangbukti beberapa upal yang sudah jadi, dan 36 juta upal belum sempurna atau baru dicetak satu sisi saja," ujar Arie.
Tersangka lain, Amirudin yang merupakan mantan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Tegal mengakui jika membeli uang palsu dari tersangka Ujang. Dia mengaku uang palsu yang dibelinya belum sampai diedarkan. "Baru mau diedarkan di Slawi. Tapi belum sempat," aku tersangka.
Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka Amirudin membeli upal sekitar 290 lembar, namun barang bukti yang ditemukan baru 210 lembar.
"Artinya masih ada upal 8 juta yang sudah diedarkan. Jadi tersama MR membeli untuk dijual lagi bukan dibelanjakan," kata Dewa.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait