INDUSTRI baja nasional mengapresisasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita bahan baku impor baja yang berasal dari Cina senilai Rp41,68 miliar.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk sekaligus Ketua Umum Asosiasi Industri Baja Indonesia (IISIA) Silmy Karim mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan dalam menindak pelaku impor baja yang melanggar aturan. Hal ini akan berdampak pada sehatnya industri baja nasional.
Bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) itu berasal dari Cina dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi Menteri Perdagangan RI Bapak Zulkifli Hasan yang melakukan tindakan penyitaan” ujar Silmy Karim, Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, produk baja impor BjLS tersebut tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. Bahkan, hasil pengujian menunjukkan bahwa produk itu tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.
Produk baja impor seberat 2.128 ton yang diamankan tersebut juga diperdagangkan tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) maupun Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Umumnya baja Non SNI itu bermain pada dimensi produk. Misalnya produk BjLS jika mengacu pada SNI 07-2053-2006 maka tebal nominal logam dasar (base metal) yang dipersyaratkan adalah sebesar 0,20 mm, namun pada baja impor tersebut ketebalannya di bawah 0,20mm. Produk yang tidak standar seperti ini akan sangat berbahaya jika digunakan untuk atap baja seperti pada bangunan rumah, sekolah, perkantoran, dan bangunan fasilitas publik lainnya karena akan sangat rawan kerusakan jika terjadi bencana,” katanya.
Silmy menilai langkah Kementerian Perdagangan ini juga merupakan tindakan yang tepat untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).
“Tindakan impor ini juga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mematikan industri baja dalam negeri untuk produk sejenis karena produk baja impor ini tidak memenuhi standar SNI serta diperdagangkan dengan harga yang jauh lebih murah," lanjut Silmy.
IISIA mendukung langkah Kementerian Perdagangan dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga dengan ini pasar baja domestik akan lebih sehat dan dapat terlindungi. Masyarakat pengguna baja juga terjamin mendapatkan material baja berkualitas baik.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, kami yakin bahwa industri baja di Indonesia dapat terlindungi dan dapat mewujudkan kemandirian industri baja nasional," tutup Silmy.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait