JAKARTA - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo .Rapat yang berlangsung selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20:30 WIB di gelar pada harib Rabu, 24 Agustus 2022.,
Terdapat dua kesimpulan yang telah dirumuskan serta disepakati Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
1. Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel.
2. Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait