JAKARTA, iNewsPantura.id – Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai oleh jaksa tidak jujur dan konsisten dengan ketidakjujurannya. Pasalnya selama persidangan tidak ditemukan bukti pelecehan satupun.
Demikian ditandaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU)saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Putri, Senin (30/1/2023) Jaksa membeberkan, tim pengacara Putri dalam pembelaannya terkesan memaksakan keinginan agar terbangun motif pelecehan atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri. "Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ujar jaksa.
Menurutnya, jika tim pengacara Putri menghendaki motif pelecehan, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Namun, pengacara Putri tak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut."Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat. Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," kata jaksa.
"Bahkan, selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," imbuhnya. Jaksa menilai, sikap Putri seolah melimpahkan kesalahan pada korban Brigadir J yang telah meninggal dunia.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait