Pelaku Media Harus Pahami dan Taati Aturan Main

Ribut Achwandi
Ilustrasi: Penyebaran informasi via medsos makin menggurita. Perlu penyikapan yang lebih dewasa. (foto: okezone.com)

PEKALONGAN, iNewspantura.id – Keberadaan media sosial yang menggeser posisi penting media massa membuat sejumlah praktisi jurnalistik merasa tertantang. Seperti diungkapkan Siti Masyitoh, praktisi jurnalistik Kota Pekalongan, media sosial saat ini telah menjadi arus utama penyebaran informasi.

Menurutnya, konsumsi informasi masyarakat saat ini telah berpindah ke media sosial dibandingkan media massa. Oleh sebab itu, media massa perlu melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang bergerak cepat ini.

“Di media sosial, apapun bisa menjadi informasi. Penyajiannya pun bisa lebih cepat dari media massa. Namun sayang, informasi yang disampaikan via media sosial kerap tanpa filter, sehingga berpeluang terjadinya hoaks,” tutur Masyitoh yang juga staf pengajar jurnalistik di FKIP Universitas Pekalongan.

Sebagai pelaku media, Masyitoh mengungkapkan, fenomena tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari semua pihak. Tidak terkecuali, dari pelaku media itu sendiri. “Upaya mengedukasi masyarakat mengenai aktivitas penyebaran informasi sangat diperlukan. Terlebih, penyebaran informasi ini telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan yang ada,” ungkap Masyitoh saat memberikan paparan di hadapan peserta Pelatihan Fotografi dan Jurnalistik yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan (Rabu, 31/8/2022).

Ia menyebutkan, saat ini sudah ada perangkat hukum yang mengatur aktivitas penyebaran informasi. Di dalamnya, terdapat pula aturan mengenai ancaman hukum yang dapat menimpa pelaku hoaks ataupun penyebar informasi yang sensitif.

Hal serupa juga ditekankan kepada juru warta yang baru merambah dunia media. Menurutnya, pembekalan tentang aturan main dalam pemberitaan, khususnya Kode Etik dan Undang-Undang Pers menjadi perlu disosialisasikan lebih lanjut, agar para juru warta yang baru ini dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam menuliskan berita.

“Kompentensi seorang wartawan harus terus ditingkatkan. Jangan sampai karena teledor, berujung pada masalah hukum. Akan lebih aman seorang wartawan jika mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang dan Peraturan yang ada,” tandasnya.

Editor : Ribut Achwandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network