Bantuan subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, Bantuan subsidi Upah (BSU)dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Adapun Total anggaran Bantuan subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait