BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Hanya Untuk Pemiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ini Penjelasan Nya

Nanang Sulaeman
BLT Subsidi Gaji Rp600.000  Hanya Untuk Pemiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ini Penjelasan Nya (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA InewsPantura.id- BLT Subsidi Gaji Rp600.000? hanya untuk  Pemiliki BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Pekerja tidak bisa  mengajukan  BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri? .

Dikutip melalui  Instagram @Kemnaker, menegaskan bahwa pekerja tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasalnya, data penerima BSU 2022 hanya diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Artinya, yang berhak mendapatkan BSU hanya yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Gak bisa dong daftar secara individu untuk mengikuti program BSU ini. Apalagi, jika Rekanaker diminta untuk mengisi form yang isinya meminta data sebagai calon penerima BSU dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan, itu jelas hoaks. Data calon penerima BSU hanya berasal dari @bpjs.ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem," tulis akun tersebut dikutip Sabtu (17/9/2022).

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji tahap I 2022 sebesar Rp600.000 kepada 4.112.052 penerima manfaat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau secara langsung bahwa uang sebesar Rp600.000 yang diberikan dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network