Prihatin! Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara

Hadi Widodo
Prihatin! Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara (Foto: iNews)

JAKARTA - Diduga terlibat kasus suap kepengurusan perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan lima orang jajarannya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. Saat ini, keenamnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Andi mengatakan pihaknya, Sudrajad Dimyati dan MA akan kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK.

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," katanya, Jumat, (23/9/2022).

Dia mengatakan Sudrajat Dimyati siap memenuhi panggilan KPK. Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor MA, Andi pun belum mengetahuinya.

"Bisa saja dari KPK mengecek apakah pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakauan Geledah dll saya belum tahu," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Satu di antaranya adalah Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network