BANJARNEGARA, iNewsPantura.id - Setelah 11 tahun melarikan diri, Ramlan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar di Banjarnegara, akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka diciduk tim Kejaksaan Agung di Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Birokrasi Kejaksaan Agung tanpa adanya perlawanan dari Ramlan.
"Setelah ditangkap, Ramlan langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan," ujar Fadhila.
Kasus korupsi yang melibatkan Ramlan bermula dari proyek pengadaan alat peraga pendidikan untuk sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Banjarnegara pada tahun anggaran 2011.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 274,3 juta. Namun selama proses hukum berlangsung, Ramlan tidak pernah hadir di persidangan.
"Ramlan diadili in absentia karena tidak pernah datang ke sidang," jelas Fadhila.
Ia menambahkan bahwa setelah divonis bersalah pada 2014, Ramlan langsung dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron hingga akhirnya tertangkap tahun ini.
Dalam putusan yang dibacakan tanpa kehadirannya, Ramlan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta seluruh kerugian negara sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara.
"Setelah ditangkap, Ramlan langsung kami kirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara untuk menjalani hukuman pidana sesuai amar putusan," ujar Fadhila.
Penangkapan Ramlan menambah daftar keberhasilan Kejaksaan dalam memburu buron kasus korupsi yang selama bertahun-tahun menghindari tanggung jawab hukum.
Meski berlangsung satu dekade lebih, proses penegakan hukum tetap berlanjut dan tak mengenal kedaluwarsa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaku tindak pidana korupsi tak akan bisa selamanya bersembunyi dari hukum.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait