Jakarta, InewsPantura.id- Mantan Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah telah resmi menjadi salah satu tim advokat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Febri, keputusan yang Ia ambil, sudah melalui diskusi terlebih dahulu dengan 5 ahli hukum.
"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum. Ada 5 ahli hukum yang sudah kami datangi,” ujar Febri Diansyah dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Febri menuturkan, lima ahli hukum tersebut, tiga diantaranya adalah profesor yang merupakan ahli di bidang pidana. "Diantaranya tiga profesor di bidang hukum dan dua doktor ilmu hukum," jelasnya.
Meski begitu, lanjutnya, Febri akan tetap mendampingi hukum kasus tersebut agar terungkapnya fakta-fakta dipersidangan. Terlebih, dari sisi objektifitas.
"Dalam konteks niat, kami sampaikan dan harapannya adalah ada fakta-fakta yang diungkap dengan pertimbangan dan analisis yang didasarkan kejadian yang objektif," paparnya.
Febri Diansyah menilai, kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi salah satu kasus yang saat ini sulit untuk ditangani.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait