KUDUS,iNewsPantura.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menemukan sejumlah catatan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan 2026. Temuan tersebut mencakup progres pekerjaan, kondisi fisik bangunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga administrasi dan pengelolaan keuangan.
Plt Inspektur Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, monitoring dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemkab Kudus terhadap program revitalisasi pemerintah pusat.
“Secara kewenangan kami tidak melakukan pengawasan terhadap program revitalisasi ini. Tetapi untuk memastikan dan mendukung program dari kementerian, Pemkab Kudus melalui Inspektorat mengambil peran melakukan monitoring,” ujarnya dalam rapat koordinasi di PBG Kudus.
Monitoring dilakukan terhadap 21 satuan pendidikan sebagai sampel. Hasilnya, 15 sekolah memiliki progres di atas rencana, sementara enam sekolah mengalami deviasi progres negatif dan diminta segera melakukan percepatan.
Inspektorat juga menemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan RKS dan RAB, penerapan K3 yang belum tertib, serta pekerjaan yang belum dilaksanakan tetapi telah dilaporkan sebagai progres.
Selain itu, masih ditemukan perubahan pekerjaan dari perencanaan serta penatausahaan keuangan yang belum tertib dan lengkap.
“Monitoring ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap hal-hal yang masih dapat ditindaklanjuti selama proses pekerjaan berlangsung,” kata Adi.
Inspektorat meminta kepala sekolah, Tim P2SP, pengawas, dan pelaksana membenahi temuan tersebut, termasuk mempercepat pekerjaan, memastikan kesesuaian dengan RKS, RAB dan gambar rencana, memperbaiki kerusakan, serta meningkatkan penerapan K3 dan tertib administrasi keuangan.
Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya ketidaksinkronan data penerima program. Dari 125 sekolah yang disebut menerima dan melaksanakan revitalisasi tahun ini, baru 80 sekolah yang dilaporkan Disdikpora kepada Inspektorat. Artinya, masih terdapat 45 sekolah yang datanya belum sinkron.
Adi menegaskan, sinkronisasi data diperlukan untuk memudahkan pemantauan, pendampingan, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
