Bupati Pemalang Segera Disidang, KPK Limpahkan Kasus Jual Beli Jabatan ke JPU

Muhammad Burhan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto:ist

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal. Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp350 juta. Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id , Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kasus-suap-jual-beli-jabatan-bupati-pemalang-mukti-agung-segera-disidang/2.

 



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network