Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal. Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp350 juta. Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id , Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kasus-suap-jual-beli-jabatan-bupati-pemalang-mukti-agung-segera-disidang/2.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait