Ngaku Wartawan, Dua Pemeras di Pemalang Diciduk Polisi

Suryono Sukarno
Mengaku wartawan, dua orang pelaku pemerasan diciduk Polres Pemalang Jawa Tengah. Foto:iNewsPantura.id

PEMALANG, iNewsPantura.id - Mengaku wartawan, dua orang pelaku pemerasan diciduk Polres Pemalang Jawa Tengah. Dua tersangka pemerasan itu adalah Danuri (45) dan Nur Efendi (42), warga Kabupaten Pemalang.

Keduanya diduga melakukan pemerasan disertai ancaman pada korban Mahmud (52), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Taman, Pemalang. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, dua orang tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang, Senin (9/1/2023).
“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban Mahmud, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres.

Setelah proyek jalan selesai, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, karena korban merasa terancam, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” kata Kapolres.

Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023).

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.Tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan media R I , sudah sejak 2015. " Saya sangat menyesal dengan kejadian ini, " tuturnya.

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network