Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa

Muhammad Burhan
Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara, menangis. Foto:Ist

"Bahkan, kalau tidak ada keterangan dan pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.

Maka dari itu, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti, majelis hakim bisa lebih adil dalam menutus perkara Bharada E. Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, bakk secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E.



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network