"Bahkan, kalau tidak ada keterangan dan pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.
Maka dari itu, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti, majelis hakim bisa lebih adil dalam menutus perkara Bharada E. Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, bakk secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait