Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Muhammad Burhan
Foto;ist

JAKARTA, iNewsPantura.id - Dianggap terbukti menggelapjan dinasi korban Lion Air JT 610, Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis hukuman 3 Tahun, 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).

Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya. Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network