PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AAS (30), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 wib dirumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 3,55 gram yang siap edar", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip beserta lakban, satu alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” imbuh Kapolresta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika. Polresta Banyumas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
