Polres Pemalang Gelar Upacara PTDH Briptu WR, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Suryo Sukarno
Kapolres Rendy Setia Permana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri di halaman Kepolisian Resor Pemalang, Senin (2/3/2026). Foto : istimewa

PEMALANG,  iNewsPantura.id – Kepolisian Resor Pemalang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR di halaman Mapolres Pemalang, Senin (2/3/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pemalang sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan internal.

Kapolres Pemalang, Rendy Setia Permana, menyampaikan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena personel yang bersangkutan tidak hadir.

“Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta mempertahankan marwah organisasi Polri,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran penting. Setiap anggota Polri, lanjutnya, memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

“Ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Kepolisian Resor Pemalang dalam menjaga kedisiplinan internal serta memperkuat integritas kelembagaan di tengah tuntutan profesionalisme aparat penegak hukum.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network