Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pekalongan, Kejaksaan Amankan Rp1, 27 Miliar

Suryono Sukarno
Kejaksaan Negeri Pekalongan mengamankan Rp 1,27 miliar kerugian negara dari kasus korupsi pupuk bersubsidi di wilayah Pekalongan yang telah berstatus hukum tetap . Foto:iNewsPantura,id/Suryono Sukarno

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri Pekalongan mengamankan Rp 1,27 miliar kerugian negara dari kasus korupsi pupuk bersubsidi di wilayah Pekalongan yang telah berstatus hukum tetap

Mafia pupuk bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzy  warga Desa / Kecamatan Kesesi  Pekalonga, dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari , menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. “ Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,27 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelas Kajari Feni Nilasari, Senin (06/02/2023) 

Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Kajari menyebutkan untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.

Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan." Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi.

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network