Selain itu, dia meminta Dirjen Pajak menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat atau publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
Apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, lanjut Sri, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatuhan dan kepantasan publik. “Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait