JAKARTA, iNewsPantura.id - Nilai transaksinya tembus lebih Rp500 miliar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,">PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan, pihaknya telah memblokir puluhan rekening milik keluarga eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Bahkan, PPATK juga memblokir rekening Mario Dandy Satrio (20), terduga pelaku penganiyaan anak petinggi GP Ansor berinisial D (17).
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
PPATK memblokir rekening milik konsultan pajak. Rekening konsultan pajak tersebut diblokir terkait indikasi pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. PPATK menyebut ada rekening pihak lain yang telah diblokir terkait Rafael Alun.
Diduga, ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Namun, Ivan enggan membongkar lebih detail terkait indikasi transaksi janggal berkaitan dengan Rafael Alun.
"Kami tidak bisa sampaikan ya," ungkap Ivan soal transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Sekadar informasi, PPATK menemukan adanya indikasi pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pihak profesional itu diduga berprofesi sebagai konsultan pajak. PPATK kemudian memblokir rekening konsultan pajak tersebut.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT serta beberapa pihak terkait lainnya. Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.
PPATK menyebut ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. Selain PPATK, KPK menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.
KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti. KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut, pada Rabu, 1 Maret 2023.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait