WONOSOBO, iNewsPantura.id – Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Empat tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Mereka diduga terlibat dalam perampokan yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya. Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (15/8).
Menurutnya, tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dengan alasan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah seorang pelaku membekap korban, sementara pelaku lain mengancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku menguras uang yang tersimpan di dalam brankas dan laci ruang supervisor, serta membawa perangkat DVR CCTV.
Petugas keamanan SPBU yang terbangun karena mendengar keributan juga diduga diancam, dilumpuhkan, dan diikat oleh para pelaku.
Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
“RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah pelaksanaan aksi. Sementara MRA, WW, dan AH diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan tindak pidana di lokasi SPBU dengan peran masing-masing,” ungkapnya.
Usai beraksi, komplotan tersebut melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Kendaraan yang digunakan disembunyikan di lokasi tersebut, sementara para pelaku diduga membagi hasil kejahatan.
Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar dan membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RAT di wilayah Wonosobo pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap RAT, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap MRA, WW, dan AH.
“Penyidik kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Anwar Nasir.
Keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jateng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” tegas Anwar Nasir.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi kerja cepat Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Wonosobo dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama dan respons cepat jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami mengapresiasi tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo yang melakukan penyelidikan secara intensif hingga empat tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Yang tidak kalah penting, proses pengungkapan ini masih terus berjalan. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
