Masalah Pembayaran THR, Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja

Hadi Widodo
Masalah Pembayaran THR, Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Masalah pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terima 938 aduan pekerja. Kemnaker mencatat, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan. Terdiri dari 1.050 layanan konsultasi.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023-14 April 2023 di 34 provinsi.

"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," katanya dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023-15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. 

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Padahal pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat tiga aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76). 

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0). 

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan sejak dibuka pada 28 Maret 2023. Tujuannya, untuk mengawasi kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada para pekerja.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network