JAKARTA, iNewsPantura.id - Tunjangan hari raya (THR) secara full wajib dibayarkan kepada karyawan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Indah Anggoro Putri menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Dirjen Indah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Indah mengungkapkan bahwa pada pekan-pekan ini, ditargetkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR lebaran 2023 bakal diterbitkan. Hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," sambungnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait